Senin, April 13, 2026

Polemik Penindakan di Pontianak Diklarifikasi, Ditresnarkoba Polda Kalbar Tegaskan Prosedur Telah Dijalankan Sesuai SOP!

Intelkrimsus.com | PONTIANAK, KALBAR – Pemberitaan yang sebelumnya viral terkait dugaan permintaan “tumbal”, pemerasan, serta tindakan tidak prosedural oleh oknum aparat penegak hukum di Kota Pontianak, kini mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Aparat membantah sejumlah keterangan yang beredar dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh miskomunikasi di lapangan.

Kombes Pol Deddy Supriadi,SI.K,.MIK, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (13/4/2026), menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan oleh sumber kepada media sebelumnya tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa apa yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ini murni terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak yang memberikan keterangan dengan situasi yang terjadi di lapangan,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi,S.I.K.,M.I.K.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh personel di lapangan telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di institusi kepolisian. Tidak ada tindakan di luar kewenangan maupun pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan dalam narasi sebelumnya.

“Kami pastikan setiap langkah yang diambil anggota sudah sesuai prosedur. Tidak ada praktik seperti yang dituduhkan, termasuk dugaan permintaan ‘tumbal’ ataupun tindakan pemerasan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga membantah adanya tindakan kekerasan maupun intimidasi sebagaimana yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai korban. Menurutnya, proses penindakan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait dengan barang milik yang sebelumnya disebut belum dikembalikan, KBP Deddy Supriadi,S.I.K.,M.I.K memberikan penegasan bahwa satu unit sepeda motor matic jenis Scoopy yang sempat diamankan telah dikembalikan secara langsung kepada pemiliknya.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic Scoopy sudah kami kembalikan secara langsung. Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor untuk mengambilnya dan kami pastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik tanpa kerusakan apa pun,” jelas Kombes Pol Deddy Supriadi,S.I.K.,M.I.K.

Ia menambahkan bahwa setiap barang yang diamankan dalam suatu proses penindakan tetap melalui mekanisme administrasi dan prosedur yang berlaku sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.

“Ada tahapan dan administrasi yang harus dilalui. Semua itu diatur dalam SOP dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan insan pers agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan prinsip verifikasi guna menjaga objektivitas informasi yang beredar.

“Kami sangat terbuka terhadap klarifikasi dan konfirmasi. Namun kami harap informasi yang disampaikan ke publik benar-benar terverifikasi agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan,” tutupnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang berkembang di masyarakat dapat dilihat secara lebih objektif dan proporsional, serta tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

 

Sumber : Tim Liputan

Red/gun*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments