Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Dan Lokal

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar, red) kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Lewat operasi terencana lintas provinsi, polisi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan lokal dengan menyita 17,6 kilogram sabu-sabu, 19,5 kilogram ganja, serta senjata api ilegal lengkap dengan peluru tajam kaliber 7,62 (setara peluru AK-47), Bandung, (16/10/2025).

Bandung, Jabar | Pengungkapan ini menjadi bagian nyata dari komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada pilar penguatan pencegahan dan pemberantasan narkotika menuju Indonesia Emas 2045.

Kasus ini dikategorikan sebagai extraordinary crime, karena dampaknya yang sangat merusak generasi bangsa.

Jaringan Internasional: Rute Cina – Malaysia – Indonesia
Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam kasus sabu, yakni RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara, dari Cina dan Malaysia hingga Indonesia, dengan barang bukti sabu berkualitas tinggi yang dikirim dari kawasan Golden Triangle.
Operasi penangkapan berlangsung bertahap di empat lokasi berbeda, yakni, Sukabumi (24 September 2025), Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang (1 Oktober 2025), Surakarta (2 Oktober 2025) dan Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa total barang bukti sabu mencapai 17.657,78 gram.

“Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menyembunyikan sabu dalam kemasan teh Cina hingga membungkus 2 ons sabu dengan popok bayi di dalam plastik pembalut. Kami juga menemukan 34 butir ekstasi (inek) dalam kasus ini,” ungkapnya.

jabarJaringan Lokal: Ganja dari Aceh
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan ganja lokal asal Aceh, dengan total sitaan 19,5 kg ganja, 15,5 kg dari tersangka ID dan MF di Bogor, 4 kg tambahan dari pengungkapan Polrestabes Bandung

Senjata Api Ilegal & Ancaman Hukuman Mati
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan, temuan senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 menunjukkan bahwa para bandar narkoba kini semakin berani dan siap melawan aparat.

“Ini bukan sekadar bisnis gelap, tapi sudah mengarah ke ancaman serius terhadap keamanan negara,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan, Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar juga mengungkap bahwa sebagian jaringan masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Karena itu, koordinasi dengan Kemenkumham akan terus diperkuat untuk menutup semua celah peredaran narkoba.

Pesan Tegas Polda Jabar: Negara Tidak Boleh Kalah!
“Negara hadir, negara tidak boleh kalah dari jaringan atau sindikat narkoba,” tutup Kombes Pol. Albert dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar. (***)

Similar Articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisment

Most Popular