Maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah lemahnya penindakan dan kian masifnya kerusakan lingkungan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, turun langsung ke Kalimantan Barat pada penghujung Desember 2025 untuk merespons gelombang pengaduan masyarakat.
Kalbar, IntelKrimsus.com | Kalimantan Barat dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat aktivitas tambang emas ilegal tertinggi di Indonesia. PETI beroperasi di kawasan hulu sungai, hutan, hingga pemukiman warga, meninggalkan jejak kerusakan ekologis, pencemaran air, konflik sosial, dan potensi kerugian negara dalam skala besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah public, mengapa PETI seolah sulit diberantas? Lemahnya penindakan dinilai membuka ruang tumbuhnya tambang ilegal, sekaligus memperkuat persepsi bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi kebangsaan dan memperkuat sinergi antar-elemen negara, Ketua Umum Lidik Krimsus RI melakukan silaturahmi dengan Komandan Yonif 641/Beruang, Letkol Inf Agus Jaelani, SE, di Markas Yonif 641/Beruang, Kota Singkawang.
Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan wilayah serta menyelamatkan lingkungan hidup dari dampak destruktif PETI yang kian mengkhawatirkan. PETI dinilai bukan lagi persoalan kecil, melainkan masalah struktural yang membutuhkan keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. PETI adalah pelanggaran hukum nyata dan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegas Ossie Gumanti.
Ia menekankan bahwa instruksi Presiden RI terkait penertiban tambang ilegal harus dijalankan secara konkret dan menyeluruh, bukan berhenti pada slogan atau operasi seremonial.
Lidik Krimsus RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawal laporan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik PETI.
Pesan yang disampaikan jelas, pembiaran PETI di Kalimantan Barat harus diakhiri, hukum harus ditegakkan, dan negara wajib hadir melindungi lingkungan serta rakyatnya. (***)
