Kamis, Februari 26, 2026

Mediasi Alot, Korban Tolak “Tali Asih” Rp150 Juta atas Tenggelamnya KM Juwita!

Intelkrimsus.com | KUBU RAYA – Kapal motor (KM) Juwita milik Dedy dilaporkan tenggelam di perairan Sungai Kapuas, wilayah Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Kapal yang mengangkut sekitar 40.380 kilogram buah kelapa sawit itu diduga tenggelam akibat gelombang besar yang ditimbulkan sebuah speedboat yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Insiden terjadi saat KM Juwita berlayar dari Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, menuju Desa Permata, Kecamatan Terentang. Saat melintas di sekitar Patok 50 TR 06, Desa Tanjung Wangi, kapal mengalami kendala teknis pada bagian girboks.

Nahkoda KM Juwita, Irwansyah, menjelaskan bahwa dalam kondisi mesin bermasalah, kru telah memberikan isyarat agar speedboat yang melintas memperlambat laju.

“Speedboat tersebut melintas dengan jarak sekitar 4–5 meter dari kapal kami. Gelombang pertama membuat air masuk ke ruang mesin dan pompa. Gelombang kedua membuat seluruh sistem mati total hingga kapal akhirnya tenggelam,” ujarnya.

Speedboat yang disebut bernama Marina Express itu diklaim mengangkut pekerja dan investor asing asal Beijing, Tiongkok, untuk keperluan PT KAN dan PT Harita Group. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan tersebut.

Seluruh kru KM Juwita dilaporkan selamat setelah mendapat bantuan warga setempat yang melintas menggunakan sampan kato. Sementara speedboat tersebut disebut tetap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti.

Pemilik KM Juwita, Dedy, mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp814.477.000. Ia menyatakan telah melaporkan peristiwa itu ke Polair, otoritas kesyahbandaran, serta melalui asosiasi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak.

Menurut Dedy, respons dari pihak PT KAN baru diterima 23 hari setelah kejadian, yakni pada 28 Januari 2026.

Mediasi pertama digelar di Kantor Dinas Perhubungan Rasau Jaya dan dilanjutkan di Kantor Airud Rasau Jaya. Namun, perwakilan perusahaan disebut belum dapat memberikan kepastian, dan nahkoda speedboat yang bersangkutan tidak hadir.

Pada mediasi di KSOP Pontianak, utusan pusat PT KAN menyatakan baru menerima laporan pada 19 Januari 2026. Dalam proses mediasi tersebut, perusahaan menawarkan bantuan “tali asih” sebesar Rp100 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp150 juta pada 19 Februari 2026.

Penawaran tersebut ditolak oleh Dedy.
“Saya tidak menekan perusahaan. Dari hari pertama hingga hari ketujuh saya mencari kapal sendiri dengan biaya pribadi sampai kehabisan modal. Sampai sekarang belum terlihat itikad baik untuk menyelesaikan kerugian secara penuh,” tegasnya.

Tiga Opsi Penyelesaian
Dedy mengajukan tiga opsi penyelesaian kepada pihak perusahaan:

-Membantu proses pencarian dan perbaikan KM Juwita hingga dapat beroperasi kembali serta mengganti nilai muatan sawit secara tunai.

-Memberikan kapal pengganti yang layak operasional.

-Membayar total kerugian sebesar Rp814.477.000.

Hingga kini, belum tercapai kesepakatan final antara kedua belah pihak.

Secara regulatif, peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan pelayaran, termasuk menjaga jarak aman dan kecepatan agar tidak membahayakan kapal lain.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan terkait kelalaian yang mengakibatkan bahaya pelayaran atau kerugian besar.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia, yang mewajibkan setiap nakhoda memperhatikan kondisi kapal lain serta merespons sinyal peringatan.

Apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administrasi, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan dan diharapkan otoritas terkait dapat memberikan kepastian hukum guna menjamin keselamatan dan ketertiban lalu lintas pelayaran di Sungai Kapuas.

Sumber : Liputan/Hen
Red/gun*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments