IKN/Pekanbaru — Persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Riau dinilai sebagai masalah sistemik yang membutuhkan pendekatan struktural. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema koperasi, yang kini ditindaklanjuti Dinas ESDM Provinsi Riau dengan penyusunan regulasi IPR.
Plh Kepala Dinas ESDM Riau, Sakinah, menyebut regulasi turunan IPR sedang disiapkan untuk memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan legal, terkontrol, dan berkelanjutan.
Data Polda Riau menunjukkan ratusan titik PETI telah ditindak dalam enam bulan terakhir, khususnya di Kuantan Singingi. Aktivitas ilegal tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kebocoran ekonomi negara.
Kapolda Riau menilai model koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen pengendalian sekaligus pembinaan. Selain meningkatkan transparansi dan keselamatan kerja, skema ini memperkuat fungsi pengawasan negara.
Ia menegaskan penanganan PETI memerlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan proses perizinan IUPR berjalan cepat, transparan, dan akuntabel.
(IKN)
