Senin, Februari 16, 2026

Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas

Intelkrimsusnews.com | Pontianak — Polemik pencatutan nama dan atribut Kesultanan Pontianak memasuki babak serius. Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak IX, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan nama, gelar, simbol, maupun atribut Kesultanan tanpa persetujuan resmi merupakan perbuatan melawan hukum dan mencederai kehormatan adat.

Sejak awal pernyataannya, Sultan langsung menegaskan dasar hukum yang menjadi pijakan sikapnya. Menurutnya, tindakan penyalahgunaan identitas serta penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain.

Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, terkait penghinaan dan/atau fitnah.

Pasal 378 KUHP, apabila terdapat unsur penipuan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum melalui pencatutan identitas.

Penegasan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik opini di media sosial, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Bukan Sekadar Nama, Tapi Legitimasi

Sultan Pontianak IX menekankan bahwa Kesultanan Pontianak bukan simbol kosong yang bisa dipakai sembarangan. Gelar dan lambang adat adalah amanah sejarah yang memiliki legitimasi moral dan kultural.

“Kesultanan bukan alat kepentingan. Tidak boleh ada pihak yang mencatut nama besar ini untuk membangun opini, memberi tekanan, atau membenarkan tindakan tertentu,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun tidak boleh melampaui batas hukum maupun etika. Kritik boleh disampaikan, tetapi tidak dengan mencatut institusi adat tanpa hak.

Sikap atas Dinamika Penegakan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Sultan mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang melakukan penggantian penyidik dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik. Menurutnya, mekanisme korektif dalam sistem hukum adalah hal yang wajar dan patut dihormati.

Namun ia menyayangkan jika dinamika tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan membawa nama Kesultanan Pontianak di ruang publik.

“Protes dan kritik harus dilakukan secara bermartabat. Membawa nama lembaga adat tanpa legitimasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun adab,” ujarnya.

Marwah Adat Tidak Bisa Dikompromikan

Sebagai Sultan Pontianak IX sekaligus anggota DPD RI dari Kalimantan Barat, ia menegaskan komitmennya menjaga marwah adat dan kehormatan institusi Kesultanan.

Nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi kehormatan, kejujuran, dan tanggung jawab, menurutnya, tidak boleh dirusak oleh kepentingan sesaat.

Karena itu, Sultan memberikan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan nama, gelar, atau atribut Kesultanan tanpa izin resmi agar segera menghentikan tindakan tersebut dan meluruskan informasi yang telah beredar.

Apabila diabaikan, langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah era digital yang serba cepat, Sultan Pontianak IX mengingatkan bahwa menjaga kehormatan adat bukan hanya soal simbol, tetapi soal tanggung jawab bersama dalam menegakkan hukum, etika, dan kebenaran.

(Tim : liputan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments