Kejati Sumbar “Buru” PT. MPC : Ini Respon Sekjen Lidik Krimsus RI

0
2
mpc

Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) soroti dugaan aktivitas tambang ilegal di area Kawasan Hutan Produksi di Kota Sawahlunto, yang dilakukan oleh PT. MPC, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus RI surati Direktur PT. MPC pada tanggal 13 Desember 2024 lalu.

Jakarta | “Benar, kami telah menyurati PT. MPC tersebut, karena, kami menduga berdasarkan data dan informasi yang sudah kami kumpulkan (Baket, red), bahwa pihak perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas penambangan di Kawasan Hutan Produksi, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia,” ungkap Elim Makalmai, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN Lidik Krimsus RI, kepada media di Kantor DPN Lidik Krimsus RI, Matraman, DKI Jakarta, Senin (14/04/2025).

“Berdasarkan tracking kami, surat tersebut sudah diterima oleh pihak PT. MPC di Kota Sawahlunto. Namun, sayangnya hingga saat ini kami tidak menerima balasan surat dari perusahaan tambang tersebut,” beber Elim.

Lebih lanjut Elim mengatakan, bahwa pihaknya juga telah “mencium” adanya upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa pihak PT. MPC. Iapun yakin, “perburuan” Kejati Sumbar itu, dikarenakan konfirmasi Lidik Krimsus RI.

“Kami juga menyayangkan pihak Kejati Sumbar, yang tidak memberitahukan sama sekali, kalau mereka sudah memeriksa pihak PT. MPC. Sepertinya mau diam-diam, tapi “terendus” juga oleh kami. Ada dokumen yang kami peroleh terkait itu, bisa dibuktikan nanti, kalau ada yang ingin membantah,” tegas Elim.

“Tetapi, walaupun demikian, sekali lagi kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Mungkin saja, pihak Kejati Sumbar sedang melakukan verifikasi dan validasi dari dugaan yang kami konfirmasi tersebut. Hanya saja, kami berharap, pihak Kejati Sumbar memberitahu segera hasil pemeriksaan terhadap Direktur PT. MPC ini, yakni inisial “ID” itu,” imbuhnya.

Kata Elim, dugaan aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT. MPC itu, jika terbukti, maka kerugian negara yang sangat besar telah terjadi. Dan, satu-satunya solusi PT. MPC harus ditindak dan kerugian negara yang sudah ia raup, wajib untuk dikembalikan ke Negara.

“Jika saja sudah diberlakukan Undang-Undang Perampasan Asset, itu pimpinan PT. MPC harus dimiskinkan. Saya persis tahu amanat Presiden Prabowo Subianto, bahwa bagi pihak-pihak yang telah merugikan negara, agar sekiranya mengembalikan kerugian itu, atau tidak ia akan memburu si pelakunya,” pungkas Elim, dengan nada tinggi. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here