IKN/ PADANG — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menilai penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi penegakan hukum. Menurutnya, PETI telah berkembang menjadi persoalan struktural yang berkaitan langsung dengan faktor ekonomi, tata kelola sumber daya alam, dan pengawasan negara.
Kapolda menyebut keterlibatan masyarakat dalam PETI umumnya dipicu keterdesakan ekonomi dan minimnya alternatif mata pencaharian. Karena itu, ia mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen pengendalian.
“Jika tidak ada skema legal yang jelas, PETI akan terus berulang. Negara perlu hadir dengan regulasi yang memberi kepastian hukum sekaligus ruang pengawasan,” ujar Gatot.
Menurutnya, WPR dan IPR bukan hanya solusi ekonomi, tetapi juga alat negara untuk memutus praktik ilegal, mengendalikan dampak lingkungan, serta mencegah potensi konflik dan kejahatan turunan di sektor pertambangan.
Kapolda menegaskan Polda Sumbar siap mengawal kebijakan tersebut agar berjalan terukur dan akuntabel, melalui sinergi dengan Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi teknis terkait.
(IKN)
