DPP LIDIK KRIMSUS RI ANGKAT SUARA KERAS
Ramadhan: Audit PPK dan Kontraktor Jalan Dangga Harga Mati, BPK RI–Inspektorat Jangan Jadi Penonton
INTELKRIMSUS.COM —,Rilis Investigasi 17 Desember 2025 , Kota Kendari Proyek Peningkatan Jalan Dangga di Kota Kendari yang menelan anggaran Rp 2,48 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025, yang dikerjakan oleh CV Amanah Karya Utama Konstruksi, kini berada di ambang krisis kepercayaan publik. Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan adanya penurunan mutu pekerjaan aspal, yang tidak hanya mencederai prinsip teknis konstruksi, tetapi juga membuka ruang potensi kerugian keuangan negara.

Menanggapi kondisi tersebut, DPP LIDIK KRIMSUS RI akhirnya angkat bicara secara tegas. Melalui pernyataan resminya, Ramadhan, perwakilan DPP LIDIK KRIMSUS RI Provinsi Sulawesi Tenggara, menyatakan bahwa audit total terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana CV Amanah Karya Utama Konstruksi adalah keharusan mutlak, bukan pilihan.
> “Kami melihat indikasi kuat bahwa proyek Jalan Dangga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Jika mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, tetapi pembayaran tetap berjalan, maka ini bukan lagi soal teknis, melainkan sudah menyentuh wilayah tanggung jawab hukum,” tegas Ramadhan.
Aspal Bermasalah, Negara Terancam Rugi
Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim investigasi menemukan kondisi fisik jalan yang tidak sebanding dengan umur pekerjaan. Lapisan aspal Hot Rolled Sheet (HRS) di sejumlah titik terlihat tipis, rapuh, dan mulai mengalami pengelupasan, meskipun proyek belum memasuki masa pemeliharaan.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan serius terhadap:
Dugaan pengurangan ketebalan (short volume)
Dugaan mutu campuran aspal menyimpang dari Job Mix Formula (JMF)
Dugaan kepadatan aspal tidak memenuhi standar teknis
> “Jika umur rencana jalan seharusnya bertahun-tahun, tetapi baru selesai sudah menunjukkan gejala kerusakan, maka logikanya sederhana: ada yang salah sejak awal proses pengerjaan,” ujar Ramadhan.
PPK di Garis Depan Tanggung Jawab
Ramadhan menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, PPK merupakan penjaga terakhir uang negara. Seluruh pembayaran kepada CV Amanah Karya Utama Konstruksi dilakukan atas persetujuan PPK, dengan dasar keyakinan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
> “PPK tidak bisa berlindung di balik dalih administratif. Setiap tanda tangan PPK adalah bentuk jaminan kualitas. Jika kualitasnya bermasalah, maka PPK wajib ikut diperiksa,” tegasnya.
Menurut Ramadhan, audit wajib mencakup:
Dokumen kontrak dan adendum
Laporan harian dan mingguan pekerjaan
Berita acara pengukuran serta pembayaran
Peran dan tanggung jawab konsultan pengawas
Tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek tersebut, audit hanya akan menjadi ritual formal yang menipu publik.
BPK RI dan Inspektorat Didesak Bersikap Kritis
Sorotan keras juga diarahkan kepada BPK RI dan Inspektorat. Ramadhan memperingatkan agar kedua lembaga pengawas tersebut tidak bersikap lunak dan tidak bermain aman dalam menangani proyek strategis daerah.
> “Kami ingin BPK RI dan Inspektorat hadir sebagai pengawas yang tajam, bukan tumpul. Jangan hanya memeriksa dokumen, tetapi turun langsung ke lapangan, lakukan uji core drill, uji kepadatan, dan uji mutu secara nyata,” katanya.
Ia menegaskan, audit administratif tanpa uji teknis merupakan bentuk pembiaran terselubung yang justru memperbesar potensi kerugian negara.
Audit Teknis dan Keuangan Harus Satu Paket
Ramadhan menolak pemisahan antara audit teknis dan audit keuangan. Menurutnya, mutu pekerjaan yang rendah selalu berkorelasi langsung dengan potensi kerugian keuangan negara.
> “Ketika ketebalan dikurangi dan mutu diturunkan, sementara negara tetap membayar penuh, maka di situlah kerugian terjadi. Kerugian itu harus dihitung secara riil, bukan asumsi,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya:
Uji core drill independen
Pemeriksaan Job Mix Formula (JMF)
Audit volume riil di lapangan
Perhitungan konkret potensi kerugian negara
Indikasi Perbuatan Melawan Hukum
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa apabila audit membuktikan adanya penyimpangan, maka kasus Jalan Dangga yang dikerjakan CV Amanah Karya Utama Konstruksi berpotensi masuk ke ranah pidana.
> “Jika terdapat kesengajaan menurunkan mutu atau volume demi keuntungan tertentu, maka itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan harus menyentuh seluruh rantai tanggung jawab.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Aspal Tipis
Menutup pernyataannya, Ramadhan menegaskan bahwa proyek Jalan Dangga harus menjadi cermin keberanian negara dalam mengoreksi diri dan menegakkan tata kelola yang bersih.
> “Jalan bukan sekadar aspal. Jalan adalah simbol kehadiran negara. Jika negara kalah oleh aspal tipis dan pengawasan yang lemah, maka yang kalah adalah rakyat,” pungkas Ramadhan.
Ia memastikan DPP LIDIK KRIMSUS RI akan terus mengawal kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum apabila audit tidak dilakukan secara serius, objektif, dan independen.
Tim : Investigasi
Narasumber : Ramadhan – DPP LIDIK KRIMSUS RI
