Kamis, Februari 19, 2026

Diduga Tanpa Izin, Gudang Sembako di Pal Lima Disorot LIDIK Krimsus RI Kalbar, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas!

Intelkrimsusnews.com | Pontianak, Kalbar – Dugaan keberadaan gudang sembako yang tidak memiliki izin operasional di kawasan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, menuai sorotan publik. Informasi yang beredar melalui sejumlah media online menyebutkan gudang tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIDIK Krimsus RI Kalimantan Barat, H. Bandut Taman, AQ, angkat bicara. Ia meminta dinas terkait dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Pemerintah melalui dinas terkait harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar gudang tersebut tidak memiliki izin operasional. Jika terbukti, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Bandut Taman kepada awak media, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum yang telah menjadi konsumsi publik tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi resmi. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban menjaga ketertiban administrasi dan kepastian hukum dalam aktivitas usaha.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan, harus bertindak setiap ada pemberitaan yang menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum. Jangan sampai muncul kesan pembiaran yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Aspek Perizinan dan Potensi Pelanggaran Hukum
Secara normatif, kegiatan usaha pergudangan dan perdagangan wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha sekaligus legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan komersial.

Selain itu, kegiatan pergudangan juga harus memenuhi standar teknis, tata ruang, dan ketentuan lingkungan hidup. Jika gudang tersebut tidak memiliki NIB atau izin operasional yang sesuai dengan tingkat risiko usahanya, maka berpotensi melanggar ketentuan administratif dan dapat dikenai sanksi berupa:
Teguran tertulis,Penghentian sementara kegiatan usaha,Denda administratif,Pencabutan perizinan berusaha,Dalam konteks tata ruang, apabila lokasi gudang tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka dapat pula melanggar ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Jika aktivitas pergudangan juga berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan atau keselamatan, maka aspek kepatuhan terhadap:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
juga menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan, khususnya terkait kewajiban dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi risiko).

H. Bandut Taman menegaskan, langkah verifikasi faktual oleh instansi berwenang menjadi penting agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah, termasuk dinas perizinan dan perdagangan, dapat menyampaikan hasil klarifikasi secara terbuka.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pihak-pihak yang mencoba melawan hukum. Jika memang legal, sampaikan kepada publik. Jika tidak, maka harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak pengelola gudang mengenai status perizinan usaha tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait legalitas operasional gudang sembako dimaksud.

Tim investigasi Lidik krimsus RI.
Red/Tim*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments