Intelkrimsus.com | SINTANG – Pembangunan ruang Hemodialisa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sintang senilai sekitar Rp1,9 miliar menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2025 itu hingga awal 2026 dilaporkan belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.(9/3).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 7 Maret 2026, kondisi bangunan ruang Hemodialisa tersebut masih belum rampung. Sejumlah pekerjaan fisik seperti pemasangan keramik, plafon, hingga pengecatan terlihat belum selesai. Material bangunan juga masih tampak berserakan di beberapa ruangan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai progres dan pengawasan proyek yang bersumber dari dana pemerintah daerah tersebut.
Seorang warga Kabupaten Sintang menilai keterlambatan proyek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Menurutnya, proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga publik berhak mengetahui perkembangan dan kendala yang terjadi.
“Bupati harus menjelaskan kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek mangkrak tanpa penjelasan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar warga tersebut.
Ia juga menilai pengawasan teknis terhadap proyek tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Lemahnya pengawasan, menurutnya, dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan.
“Apalagi ini proyek fasilitas kesehatan yang penting bagi masyarakat. Jika ada kendala, seharusnya dijelaskan secara transparan,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis terkait, serta pihak kontraktor pelaksana.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Di sisi lain, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, CV Ravana, disebut-sebut hanya sesuai dengan kontrak yang tersedia karena keterbatasan anggaran.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Lavianyus Jelani Agusmerdewan, S.T yang menyebutkan bahwa kemungkinan pekerjaan belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena ruang lingkup kontrak yang terbatas.
Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi terkait status proyek tersebut, termasuk apakah pekerjaan akan dilanjutkan melalui tambahan anggaran atau mekanisme lain dalam perencanaan pembangunan daerah.
Selain aspek teknis pembangunan, proyek pemerintah yang mengalami keterlambatan juga berpotensi menjadi perhatian dari sisi hukum apabila ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan, maupun kerugian keuangan negara.
Dalam konteks hukum, pengelolaan proyek pemerintah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Pasal 7 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sintang terkait penyebab keterlambatan proyek pembangunan ruang Hemodialisa RSUD tersebut.
Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, mengingat fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan layanan cuci darah di Kabupaten Sintang.
Sumber : Tim Liputan/HS
Red/Tim*
