Gelombang kritik keras kembali menerpa kinerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Bengkayang, Kalimantan Barat. Pemicunya adalah dugaan pembiaran terhadap aktivitas sindikat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara masif di atas lahan bersertifikat milik warga di Dusun Barabas Baru, Kecamatan Monterado. Meski bukti sudah lengkap dan terang benderang, para pelaku kejahatan lingkungan tersebut seolah memiliki imunitas atau kekebalan hukum yang tak tertembus.
Kalbar, IntelKrimsus.com | Sekretaris Jenderal Lidik Krimsus RI, Elim E.I. Makalmai, dalam keterangan persnya menyebut situasi ini sebagai sebuah anomali besar. “Di satu sisi, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto gencar melakukan Operasi PETI Kapuas 2025 dan berhasil menangkap puluhan pelaku di kabupaten lain. Tapi di sisi lain, di Monterado, tepat di hidung aparat kewilayahan, sindikat ini beroperasi bebas dengan 11 set mesin tanpa tersentuh sedikitpun. Ada apa dengan Polres Bengkayang?” gugat Elim.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah terungkap bahwa korban pemilik tanah, Smn, telah membuat laporan pengaduan resmi (Dumas) dengan melampirkan bukti-bukti yang sangat valid. Bukti tersebut meliputi empat Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, bukti pembayaran pajak, hingga dokumentasi visual wajah para pelaku dan alat berat yang digunakan. Namun, respon yang diterima korban hanyalah kesunyian. Tidak ada garis polisi yang terpasang, dan mesin-mesin dompeng itu masih terus meraung merusak lahan setiap harinya.
Elim menduga kuat, keberanian para cukong berinisial Ccp dkk dan mafia tanah berinisial Pjn dkk ini bersumber dari adanya “backing” atau perlindungan dari oknum aparat yang kuat. “Modus seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Pelaku merasa aman karena sudah menyetor upeti, atau ada oknum berbintang yang berdiri di belakang mereka. Inilah yang membuat perintah Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal dianggap sepi angin lalu di Monterado,” cetus Elim.
Sikap apatis aparat ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menggerus kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi Polri. Di saat pimpinan Polri di pusat menggaungkan slogan Presisi dan penegakan hukum yang berkeadilan, realitas di lapangan justru menunjukkan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Korban Smn yang merupakan rakyat kecil pemilik tanah sah justru terpinggirkan, sementara para penjarah tanah yang bermodal besar dilindungi.
Lidik Krimsus RI juga menyoroti dampak sistemik dari pembiaran ini. Jika kasus Smn tidak diselesaikan, maka akan menjadi preseden buruk bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan negara tidak memiliki kekuatan di hadapan premanisme tambang. “Ini sinyal bahaya bagi investasi dan kepastian hukum. Siapa yang mau memiliki aset di Bengkayang jika besok lusa bisa diserobot penambang liar dan polisi diam saja?” tambah Elim.

Sebagai langkah konkret, Lidik Krimsus RI mengeluarkan ultimatum terbuka. Lembaga ini memberikan tenggat waktu singkat kepada Polres Bengkayang untuk segera melakukan penindakan hukum yang terlihat (visible enforcement).
“Kami ingin melihat alat-alat itu disita dan tersangka ditahan. Bukan sekadar himbauan atau spanduk larangan,” tegasnya.
Jika ultimatum ini diabaikan, Lidik Krimsus RI siap membawa “perang” ini ke panggung nasional. “Berkas perkara ini sudah kami siapkan rangkap tiga. Satu untuk Mabes Polri, satu untuk Kompolnas, dan satu untuk Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal Presiden. Kami akan buktikan bahwa rakyat kecil seperti Pak Smn tidak sendirian melawan mafia. Kita lihat nanti, apakah bekingan mereka cukup kuat menahan gempuran hukum dari pusat,” pungkas Elim dengan nada menantang. (Tim)
