Sabtu, Januari 24, 2026

Balapan Liar Berujung Maut di Tanimbar, Keluarga Korban Minta Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Intelkrimsus News
KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Aksi balapan liar di jalan umum kembali memakan korban jiwa. Peristiwa kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jembatan Penyeberangan Wear Arafura, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Sabtu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 01.25 WIT.
Kapolsek Tanimbar Utara, IPTU Efer Fasse, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyebut bahwa kecelakaan diduga kuat dipicu oleh aktivitas balapan liar yang dilakukan di lokasi kejadian.


Korban meninggal dunia diketahui bernama Riki Karmela (33), warga Desa Ridool. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.


Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku. Terduga pelaku pertama, Ignasius Londar (20), warga Desa Olilit Baru, saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit dr. Anaktototy Larat sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara satu terduga pelaku lainnya, Dede Leasa, dilaporkan melarikan diri dan hingga kini belum berhasil diamankan.
Pihak keluarga korban menilai situasi tersebut sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar yang telah menimbulkan korban jiwa. Pada 15 Januari 2026, keluarga korban mendatangi penyidik Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar untuk meminta kejelasan dan kepastian hukum.


Penyidik Satlantas menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, keluarga korban mendesak kepolisian untuk menunjukkan ketegasan, terutama dalam upaya penangkapan terduga pelaku yang masih buron.


Perwakilan keluarga korban, Jefri Tuwul, menyatakan bahwa aksi balapan liar merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dan tidak dapat ditoleransi.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ada unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain. Ketika akibatnya adalah kematian, maka hukum harus ditegakkan secara maksimal,” ujar Jefri Tuwul.


Menurutnya, penyidik perlu menerapkan pasal-pasal pidana yang paling relevan dan berat. Balapan liar melanggar Pasal 115 huruf b jo. Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, serta dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keluarga korban juga mendorong penerapan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur perbuatan mengemudi secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Selain itu, terduga pelaku yang melarikan diri berpotensi dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 apabila terbukti tidak memberikan pertolongan kepada korban. Pihak yang membantu pelaku menghindari proses hukum juga dapat dikenakan Pasal 221 KUHP.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum harus tegas, profesional, dan transparan agar memberikan efek jera serta keadilan bagi korban,” tegas Jefri Tuwul.


Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang masih buron dan menuntaskan penyidikan secara objektif demi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

(IKN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments