Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan mendatangi Mapolda Kalbar, Jumat (9/1/2026), guna mendesak aparat kepolisian mengambil langkah hukum tegas terhadap Tarekat Al-Mu’min.
Pontianak, IntelKrimsus.com | Aksi yang diikuti sekitar 100 orang massa tersebut diawali dari Masjid Mujahidin Pontianak pada pukul 14.15 WIB. Massa Aliansi Umat Islam Bersatu Kalbar kemudian bergerak menuju Mapolda Kalbar dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, massa yang dipimpin Korlap Afriansyah menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menilai keberadaan Tarekat Al-Mu’min telah menimbulkan keresahan serta berpotensi memicu konflik sosial dan keagamaan di tengah masyarakat Kalimantan Barat.
Usai orasi, 15 orang perwakilan massa diterima Polda Kalbar untuk melakukan audiensi di ruang Dit Reskrimum. Audiensi dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., didampingi Kasubdit 1 Kompol Lely Suheri, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat terkait.
Dalam audiensi tersebut, aliansi yang didukung LPM, SPM, IKBM, dan LKM menyampaikan dua tuntutan utama, yakni pembubaran Tarekat Al-Mu’min serta permintaan agar pimpinan tarekat, Muhammad Efendi Sa’ad, diproses dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Polda Kalbar akan menerima seluruh laporan masyarakat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum serta SOP yang berlaku. Setiap proses akan dilakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Aksi dan audiensi berakhir dengan tertib. Massa kemudian membubarkan diri secara damai setelah menerima penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
