Aliansi Buruh Geruduk Kantor DPRD Ketapang

0
50
Ketapang
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh (Pegang Mic)

Aliansi Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang, yang terdiri dari FSPMI, FSBPP, SBSI 92, FSBSI, FSBSPK menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selasa, (17/12/2024) pagi.

Ketapang, IntelKrimus.com | Aksi ini dilakukan menyusul tidak sepakatnya antara buruh dan pengusaha mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)  Ketapang di bidang pertambangan, dimana buruh meminta kenaikan upah minimum sebesar Rp.3,7 juta perbulan.

Ketua SBSI Ketapang, Edi Sitepu dalam orasinya menyampaikan 7 tuntutan kaum buruh yang perlu diselesaikan oleh wakil rakyat di DPRD Ketapang.

“Kita minta agar dewan serius dalam memperjuangkan hak – hak dasar kaum buruh ini. Karena ini meyangkut hajat hidup kami, ini persolan perut kami kaum buruh bukan untuk mencari kekayaan,” ucapnya di depan massa aksi buruh.

Sementara itu, Ketua SBSI 1992, Lusminto Dewa meminta agar pemerintah ikut campur tangan terhadap persoalan upah buruh ini. Pihaknya ingin agar DPRD dapat memfasilitasi tuntutan buruh soal upah minimum sektor pertambangan.

“Kita minta agar DPRD memanggil pihak – pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan tuntutan buruh ini,” ujarnya.

Usai menyampaikan orasi, massa buruh diterima oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh. Ia berjanji akan menindak lanjuti tuntutan buruh dalam pembahasan rapat bersama anggota DPRD dan instansi terkait.

“Aspirasi buruh ini kita terima dan pasti akan kita bahas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

KetapangBerikut 7 tuntutan buruh, pertama, meminta agar upah minimun sektor pertambangan dan pengolahan biji bouxite ditetapkan sebesar Rp.3,7juta. Kedua, upah upah minimun sektor perkebunan kelapa sawit, pertanian, kehutanan, perikanan dan indutri pengolahan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp.3,5juta

Ketiga, meminta Ketua DPRD Ketapang untuk menyurati Bupati dan Gubernur agar upah minimun sektoral pertambangan yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan segera ditetapkan. Keempat, apabila tuntutan buruh soal UMSK tidak dipenuhi, meminta agar DPRD menyurati Bupati dan Gubernur untuk menunda penetapan upah sektor pertambangan dan melakukan rapat bersama dewan pengupahan.

Kelima, meminta DPRD menyurati perusahaan agar wajib menyusun skala upah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaanya sesuai undang – undang. Keenam, meminta agar tuntutan ini dapat direalisasikan maksimal delapan hari kerja.

Ketujuh, apabila tuntutan buruh tidak dapat direalisasikan, maka Aliansi Federasi Serikat Pekerja Ketapang akan melalukan aksi akbar di gedung DPRD Ketapang. (SPR08

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here