Sabtu, Januari 24, 2026

Proyek Saluran Teluk Pakedai Diduga Mangkrak, Warga Pertanyakan Kinerja Pelaksana dan Dinas Perkim!! 

Intelkrimsus.com|Pontianak,KALBAR – Proyek pembangunan saluran pembuangan pasang surut yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak menjadi sorotan warga setelah dinilai berjalan lambat dan mengganggu aktivitas pemukiman. Proyek tersebut tercatat dalam Nomor Kontrak 600.2/10.2/PPK/SPK/Saluran/GG.TelukPakedai/DPRKPK/APBD/2025 tanggal 30 Oktober 2025, dengan nilai kontrak Rp196.094.000.

Pekerjaan ini merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan PSU perumahan yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin – Gang Teluk Pakedai, Kecamatan Pontianak Selatan.

Poto Tim Investigasi 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan rasa kesal karena pekerjaan saluran tersebut telah berlangsung cukup lama, namun belum menunjukkan tanda-tanda akan dilakukan pengecoran.

“Proyek saluran ini sudah lama dikerjakan, tapi belum ada tanda-tanda mau dicor. Kenapa lama sekali? Kami merasa terganggu saat keluar-masuk rumah,” ujarnya kepada awak media (9/12).

Warga juga menunjukkan kepada awak media rumah seseorang bernama Pak Bujang, yang disebut sebagai kepala tukang yang mengerjakan proyek tersebut.

Ditemui di kediamannya, Pak Bujang membenarkan bahwa dirinya adalah kepala tukang yang mengerjakan proyek saluran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja lapangan dan bukan penanggung jawab utama.

“Saya hanya bekerja saja pak, pelaksana atau kontraktornya orang lain,” jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa proyek tersebut sudah berjalan hampir sebulan namun belum sampai pada tahap pengecoran.

“Terkait pengecoran, kami masih menunggu arahan dari pihak pelaksana. Bisa saja dicor sekaligus atau bertahap,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa proyek ini merupakan aspirasi dari seorang anggota dewan, tanpa memerinci lebih jauh.

Saat awak media meminta nomor kontak pelaksana proyek kepada Pak Bujang, ia enggan memberikannya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Dinas Perkim Kota Pontianak belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan dan kendala dalam pelaksanaan pembangunan saluran tersebut.

Media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak kontraktor dan instansi terkait.

Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan kontrak, spesifikasi teknis, atau jadwal kerja, maka hal tersebut dapat mengarah pada indikasi pelanggaran, antara lain:

1. Dugaan Pelanggaran Administratif Kontrak Pemerintah

Keterlambatan pekerjaan tanpa alasan yang sah dapat masuk kategori wanprestasi sesuai sistem kontrak kerja pemerintah.

Penundaan tidak terjadwal dapat dikenai denda keterlambatan (late penalty) sesuai Perpres 16/2018 beserta turunannya.

2. Dugaan Pelanggaran Pidana Korupsi (Jika Ada Unsur Merugikan Keuangan Negara)

Jika dalam prosesnya ditemukan:

penyimpangan volume,

markup,

pekerjaan fiktif,

atau material tidak sesuai spesifikasi,

Maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sesuai:

Pasal 3 & Pasal 2 UU Tipikor,

tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Semua dugaan ini belum dapat disimpulkan sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana, Dinas Perkim, dan hasil pemeriksaan teknis.

 

sumber/Warga Masyarakat

Red/Tim*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments