Karyawan PT Kartika Prima Cipta Meninggal, BPJS Dimanipulasi: Keluarga Minta Kemenaker & Disnakertrans Turun Tangan!
INTELKRIMSUS .COM —Kapuas Hulu 9 Desember 2025 Kalimantan Barat , Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Rahayu, karyawan PKWT PT Kartika Prima Cipta (KPC) Muara Tawang, Desa Mantan, Kecamatan Suhaid, meninggal dunia pada 6 Oktober 2025 setelah jatuh sakit di kawasan perumahan perusahaan sejak 29 September 2025. Namun alih-alih mendapatkan hak dan perlindungan, keluarga justru menerima perlakuan yang dinilai sebagai pelanggaran berat dan upaya penghilangan tanggung jawab perusahaan.
Aroma Manipulasi Makin Kuat
Ketika keluarga mencoba mengurus BPJS Ketenagakerjaan almarhum di BPJS Putussibau, mereka menemukan dua kejanggalan yang sangat serius:
1. Penonaktifan BPJS dilakukan pada 1 Oktober 2025,
padahal almarhum meninggal pada 6 Oktober 2025.
2. Dalam data BPJS, penyebab penonaktifan tercatat sebagai “mengundurkan diri”,
bukan meninggal dunia, sehingga otomatis menggugurkan hak ahli waris atas klaim jaminan kematian (JKM) dan manfaat lainnya.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah perusahaan sengaja memanipulasi data agar lepas dari kewajiban?
Pelanggaran Aturan Kemenakertrans
Tindakan perusahaan ini diduga keras melanggar regulasi:
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (kewajiban perlindungan tenaga kerja & hak ahli waris).
UU No. 24/2011 tentang BPJS, pasal 19–20 (kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dan tidak boleh memanipulasi status pekerja).
PP No. 44/2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang menegaskan hak JKM dan santunan kepada ahli waris.
Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang mewajibkan perusahaan tetap memberikan perlindungan penuh, termasuk jaminan sosial, kepada pekerja PKWT.
Permenaker No. 06/2022 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Pekerja, yang menegaskan bahwa kematian saat hubungan kerja masih berlangsung wajib dibayarkan manfaatnya.
Dengan menonaktifkan BPJS sebelum almarhum meninggal dan memberi keterangan palsu “mengundurkan diri”, perusahaan diduga telah secara sadar mengakali sistem untuk menghapus kewajiban.
Seruan Keras: Pemerintah Harus Turun Tangan!
Keluarga almarhum dengan tegas menyatakan:
> “Kami sangat kecewa. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan martabat manusia. Kami minta pemerintah segera bertindak.”
Karena itu, keluarga mendesak:
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar
Disnakertrans Kapuas Hulu
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu
Aparat Penegak Hukum
untuk turun tangan SEGERA, melakukan penyelidikan, audit data BPJS, serta memeriksa dugaan manipulasi dan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan PT Kartika Prima Cipta.
Perusahaan Tidak Boleh Kebal Hukum
Kasus ini tidak boleh berhenti di meja aduan.
Jika benar ada rekayasa administrasi untuk menghindari kewajiban kepada pekerja, maka itu adalah kejahatan ketenagakerjaan, dan harus ada:
sanksi tegas,
pemenuhan hak ahli waris,
serta tindakan hukum terhadap oknum yang terlibat.
Keadilan untuk Almarhum Rahayu adalah Harga Mati
Kematian seorang pekerja bukanlah angka statistik.
Keluarga menegaskan kasus ini harus menjadi contoh agar tidak ada lagi keluarga pekerja di Kapuas Hulu yang ditinggalkan tanpa perlindungan dan tanpa keadilan.
Tim : investigasi
