Ratusan massa dari Ormas LPM Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat geruduk kantor Pengadilan Negeri di Jalan Raden Kusno, Kabupaten Mempawah, Laskar Pemuda Melayu melakukan pengawalan sidang terhadap kasus adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan milik pribadi atas nama Vonny yang telah memiki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 7 Persil dengan total luas lahan kurang lebih 205.890 m², Kamis (19/12/2024).
Kalbar, IntelKrimsus.com | Dalam Kasus dugaan perbuatan melawan hukum atas penyerobotan lahan ini Vonny, menunjuk Kuasa Hukum Yandi Lesmana, SH dan Marrio Ginarto,SH. MH, yang berdomisili di Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan gugatan terhadap PT. Agro Alam Nusantara yang berkedudukan di Jalan Sekunder C, Desa Rasau Jaya Umum, Dusun Rasau Karya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat yang selanjutnya sebagai Tergugat I.
Najehri, warga Parit Bhakti Suci (lewat masjid pertama) Rt.01/Rw.04 Dusun Kariya II, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat selanjutnya sebagai Tergugat II.
Bupati Kubu Raya yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Propinsi Kalimantan Barat selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintahan Kubu Raya yang berkedudukan di Jalan Arteri Supadio Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II
Massa mengawal jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah ini mendesak agar hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan Vonny serta memberikan kepastian hukum atas gugatan yang dilakukan melalui kuasa hukum. (team red 08)