Jumat, Oktober 30, 2026

Menguak Legalitas Penimbunan Danau Diatas: Alas Hak 2019, Sengketa Tanah Ulayat dan Desakan Penegakan Hukum

INTELKRIMSUS | SOLOK

Aktivitas penimbunan kawasan sempadan Danau Diatas di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menyisakan sejumlah persoalan yang kini membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.

Tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan kawasan danau, persoalan tersebut juga membuka pertanyaan mengenai legalitas dokumen pertanahan yang diduga menjadi dasar klaim penguasaan lahan.

Dua dokumen alas hak tahun 2019 atas nama Nursyam dan Nasrul kini menjadi salah satu objek yang dipersoalkan masyarakat adat. Mereka meminta aparat kepolisian menelusuri asal-usul, proses penerbitan, serta kemungkinan penggunaan dokumen tersebut untuk menguasai tanah yang masih disengketakan.

Persoalan ini berkaitan dengan aktivitas Irwan Afriadi yang disebut melakukan penimbunan dan pengerukan kawasan sempadan danau. Dalam penelusuran yang disampaikan pihak pelapor, aktivitas tersebut juga dikaitkan dengan Asrizal Nurdin alias Pandeka.

Namun, hubungan hukum antara dokumen alas hak, klaim penguasaan lahan, dan aktivitas penimbunan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik.

Pangkal persoalan semakin menarik setelah muncul pernyataan Asrizal Nurdin dalam tayangan kanal YouTube Gumanti TV yang menyebut dirinya memiliki tanah seluas 23 hektare dan telah mempunyai alas hak.

Pernyataan tersebut kemudian ditelusuri oleh M. Harris, kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Kopong.

Menurut Harris, mantan Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnain, memperlihatkan dokumen alas hak tahun 2019 atas nama Nursyam, yang disebut merupakan kakak kandung Asrizal Nurdin.

Dokumen lainnya tercatat atas nama Nasrul. Berdasarkan keterangan yang diterima pihak pelapor, Nasrul sebelumnya merupakan petani yang memanfaatkan lokasi tersebut melalui peminjaman kepada Dinas Pariwisata pada 2018.

Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan memperlihatkan selembar surat.

Apakah penerbitan alas hak tersebut didasarkan pada riwayat penguasaan fisik yang sah? Apakah batas tanah telah diverifikasi? Apakah pemangku adat dan pemilik tanah yang berbatasan dilibatkan? Dan apakah dokumen tersebut pernah digunakan untuk memperoleh hak atau melakukan penguasaan fisik atas tanah?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat persoalan administrasi pertanahan atau dugaan tindak pidana.

Persoalan alas hak tersebut telah dilaporkan kepada Polres Solok pada 26 Mei 2026 oleh M. Harris bersama pihak yang mewakili Kaum Melayu Pintu Rayo.

Informasi dari pihak pelapor menyebutkan sejumlah orang yang ikut menandatangani dokumen telah dimintai keterangan penyidik.

Mereka di antaranya mantan Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnain, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari Irdam Ilyas Datuk Bijo Sari Dirajo, Syaiful Makmur Jo Magek, serta Azfa Gustin Datuk Ampang Basa.

Selanjutnya, melalui SP2HP Nomor 398/X/RES.1.9/2026, penyidik disebut akan meminta keterangan Ninik Mamak Monzali Rajo Lenggang.

Perkembangan tersebut perlu mendapat perhatian karena pembuktian dugaan pemalsuan surat tidak cukup hanya dengan menemukan perbedaan klaim kepemilikan.

Penyidik perlu menguji keaslian dokumen, kebenaran materi muatan, proses penerbitan, pihak yang memberikan keterangan, serta tujuan dan penggunaan dokumen tersebut.

Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku.

Persoalan berikutnya menyangkut perlindungan kawasan sempadan Danau Diatas.

BWS Sumatera V Padang melalui surat tertanggal 26 Oktober 2026 menyatakan aktivitas penimbunan di kawasan sempadan Danau Diatas, Jorong Taratak Galundi, belum dilengkapi rekomendasi teknis dan perizinan yang dipersyaratkan.

Keterangan tersebut menjadi dasar penting bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan di lapangan.

Ketentuan perlindungan sempadan danau diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Pengaturan garis sempadan bertujuan menjaga fungsi danau, melindungi sumber daya air, serta mengendalikan pemanfaatan kawasan di sekitarnya.

Artinya, persoalan kepemilikan tanah dan kepatuhan terhadap aturan sempadan merupakan dua persoalan hukum berbeda.

Sekalipun seseorang mengklaim memiliki tanah di sekitar danau, klaim tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan penimbunan atau perubahan kondisi kawasan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Riwayat lahan juga menjadi bagian yang tidak kalah penting.

Pihak kaum menyebut kawasan tersebut sebelumnya dimanfaatkan PT Danau Diatas Makmur sebagai perkebunan bunga dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir pada 2013.

Setelah berakhirnya HGU, muncul persoalan mengenai status tanah dan pihak yang berwenang menguasainya.

Masyarakat adat mengklaim memiliki data dan peta tahun 1986 sebagai bukti riwayat penguasaan awal kawasan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Solok disebut mengklaim kawasan itu sebagai aset daerah.

Persoalan ini membutuhkan pembukaan dokumen resmi dari Kantor Pertanahan, termasuk keputusan mengenai berakhirnya HGU, status tanah setelah hak berakhir, riwayat pencatatan aset daerah, dan kemungkinan adanya hak pihak lain.

Tanpa pemeriksaan dokumen tersebut, klaim kepemilikan masing-masing pihak belum dapat dinyatakan sebagai kebenaran hukum.

Sorotan masyarakat juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

Pihak pelapor mengaku telah menyampaikan persoalan aktivitas penimbunan kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Dinas Pariwisata. Namun, mereka menilai belum ada tindakan yang cukup untuk menghentikan aktivitas yang dipersoalkan.

Konfirmasi kepada Ketua Pemuda Jorong Taratak Galundi, Ketua KAN, Penjabat Wali Nagari Alahan Panjang, dan Camat Lembah Gumanti melalui pesan WhatsApp juga disebut menghasilkan keterangan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pemberitahuan maupun izin kegiatan.

Sementara itu, Bupati Solok disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Patroli86.com.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi, terutama perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, pariwisata, dan perizinan.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah sudah melakukan pemeriksaan lapangan, menerbitkan teguran, atau mengambil langkah administratif terhadap aktivitas tersebut.

Masyarakat Kaum Melayu Pintu Rayo dan Kaum Melayu Kopong mendesak Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini agar menuntaskan laporan dugaan pemalsuan surat.

Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Desakan itu dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa ketidakjelasan status tanah, dokumen alas hak yang dipersoalkan, serta aktivitas fisik di kawasan sempadan dapat memperbesar konflik di tengah masyarakat.

Kini terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus dijawab secara terbuka: bagaimana keabsahan alas hak tahun 2019, siapa yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut setelah HGU berakhir, apakah aktivitas penimbunan telah memenuhi ketentuan teknis, dan bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap temuan BWS Sumatera V.

Banyak kalangan memandang persoalan ini perlu ditangani melalui pemeriksaan hukum dan administrasi yang transparan.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penerbitan alas hak hingga pemanfaatan fisik kawasan, perlu ditelusuri agar status hukum tanah dan dugaan pelanggaran yang terjadi memperoleh kepastian.

Asas persamaan di hadapan hukum harus menjadi pegangan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki kekuatan ekonomi, pengaruh, atau kedekatan dengan kekuasaan. IKN

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments