INTELKRIMSUS NEWS | KABUPATEN SOLOK
Aktivitas di kawasan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, menyisakan rangkaian pertanyaan yang membutuhkan penelusuran dokumen dan penjelasan dari instansi berwenang. Kegiatan yang sempat dihentikan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, pada 14 Februari 2026 dilaporkan kembali berlangsung. Sementara itu, surat Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V kemudian mempersoalkan aspek sempadan danau, persyaratan teknis, serta perizinan kegiatan tersebut.
Rangkaian ini memunculkan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar aktivitas yang kembali berjalan: apa hasil penyelesaian yang dijanjikan Bupati, dokumen apa yang menjadi dasar kelanjutan kegiatan, dan bagaimana pengawasan dilakukan setelah penghentian?
Kronologi yang Perlu Dibuka
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok Jon Pandu pada 14 Februari 2026, Bupati terlihat berada di lokasi kegiatan. Berdasarkan keterangan mengenai isi video, Bupati menghentikan kegiatan dan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan.
Namun, setelah aktivitas kembali berlangsung, masyarakat belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai bentuk penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Apakah penghentian tersebut disertai berita acara atau surat resmi? Apakah dilakukan pemeriksaan administrasi dan teknis? Adakah keputusan yang mengubah status penghentian atau menjadi dasar kegiatan dilanjutkan?
Pertanyaan tersebut penting untuk menyusun kronologi secara utuh dan menguji apakah proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Tanpa dokumen yang menjelaskan tahapan tersebut, publik sulit mengetahui apakah persoalan telah diselesaikan, baru ditangani sebagian, atau masih menyisakan kewajiban yang harus dipenuhi pihak pelaksana.
Surat BWS V Menjadi Pintu Masuk Penelusuran
Munculnya surat BWS Sumatera V menambah dimensi teknis dan administratif dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, surat tersebut mempersoalkan kegiatan yang berkaitan dengan sempadan danau, persyaratan teknis, dan perizinan.
Substansi surat perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan objek kegiatan yang dimaksud, dasar penilaian teknis, persyaratan yang belum dipenuhi, serta bentuk penanganan yang direncanakan.
Jika persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi yang telah ada ketika Bupati menghentikan kegiatan pada Februari 2026, perlu ditelusuri apakah persoalan itu sudah diketahui pemerintah daerah dan bagaimana tindak lanjutnya.
Jika temuan tersebut muncul setelahnya, perlu diketahui kapan pemeriksaan dilakukan dan apakah terdapat koordinasi antara BWS V dengan Pemkab Solok.
Perbandingan antara dokumen penghentian, dokumen kegiatan, dan surat BWS V dapat membantu menjelaskan apakah terdapat persoalan administrasi, pengawasan yang belum memadai, atau dugaan pelanggaran yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Status Lahan Tidak Otomatis Membenarkan Kegiatan
Salah satu hal yang harus dipisahkan dalam penelusuran ini adalah status penguasaan lahan dan legalitas kegiatan yang berlangsung di atasnya.
Penguasaan atau kepemilikan lahan tidak otomatis membenarkan seluruh bentuk pemanfaatan ruang. Kegiatan yang berkaitan dengan sempadan danau tetap harus memenuhi ketentuan teknis, tata ruang, lingkungan, dan perizinan yang relevan.
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur penetapan garis sempadan danau berdasarkan klasifikasi wilayah sungai. Kewenangan penetapannya dapat berada pada pemerintah pusat, gubernur, atau bupati/wali kota, sesuai kategori wilayah sungai.
Karena itu, klasifikasi wilayah sungai yang mencakup Danau Diatas perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi instansi yang berwenang dan menilai apakah prosedur teknis serta pengawasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Pemkab Solok juga perlu menjelaskan tindakan yang telah dilakukan dalam lingkup kewenangannya, termasuk koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Dugaan Pembiaran Perlu Ditelusuri, Bukan Diasumsikan
Kegiatan yang kembali berlangsung setelah penghentian kepala daerah, sementara persoalan teknis dan perizinan kemudian dipersoalkan, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Apabila terdapat kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh pejabat atau instansi tertentu, tetapi tidak ditindaklanjuti, keadaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Namun, dugaan pembiaran tidak dapat ditetapkan hanya dari urutan peristiwa. Pemeriksaan perlu memastikan kewajiban masing-masing pihak, pengetahuan mereka terhadap persoalan, tindakan yang telah dilakukan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Penelusuran juga perlu memastikan apakah kegiatan dilanjutkan berdasarkan dokumen yang sah, apakah persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi, dan apakah keputusan administratif yang relevan dapat dipertanggungjawabkan.
Rumor Dukungan Orang Berpengaruh Perlu Dijawab dengan Dokumen
Di tengah belum jelasnya dasar kelanjutan kegiatan, berkembang rumor di masyarakat mengenai dugaan dukungan dari pihak berpengaruh. Spekulasi tersebut juga dikaitkan dengan informasi mengenai kedekatan pihak yang disebut berkepentingan atas lahan dengan lingkungan kepala daerah.
Sampai saat ini, rumor tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi. Kedekatan personal bukan bukti adanya intervensi atau perlindungan.
Meski demikian, pertanyaan publik perlu dijawab melalui penjelasan mengenai kronologi keputusan, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan teknis, serta pihak yang berwenang mengambil keputusan.
Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, dokumen pendukung dapat membantu menjernihkan persoalan. Jika ditemukan ketidakpatuhan, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apa yang Perlu Diperiksa?
Untuk memastikan duduk perkara, setidaknya ada lima hal yang perlu ditelusuri:
- Dokumen penghentian: Apa dasar dan ruang lingkup penghentian kegiatan pada 14 Februari 2026?
- Tindak lanjut pemerintah: Apa bentuk penyelesaian yang dijanjikan Bupati dan apakah hasilnya terdokumentasi?
- Dasar kelanjutan kegiatan: Apakah terdapat keputusan atau dokumen yang menjadi dasar aktivitas kembali berlangsung?
- Temuan BWS V: Apa persyaratan teknis dan perizinan yang dipersoalkan, serta kapan persoalan tersebut diketahui?
- Pengawasan dan kewenangan: Instansi mana yang bertanggung jawab atas setiap aspek persoalan, dan tindakan apa yang telah dilakukan?
Jawaban atas lima pertanyaan tersebut akan membantu membedakan persoalan koordinasi, ketidakjelasan administrasi, dugaan pembiaran, dan kemungkinan pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Transparansi Menentukan Arah Penyelesaian
Pemkab Solok perlu menjelaskan apa yang sebenarnya diselesaikan setelah penghentian kegiatan oleh Bupati. BWS Sumatera V perlu memaparkan dasar teknis dari persoalan yang disampaikan dalam suratnya. Sementara itu, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar kegiatan.
Keterbukaan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan dan rumor di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai kronologi penghentian, kelanjutan kegiatan, dan munculnya surat BWS V perlu diperiksa secara menyeluruh melalui dokumen serta keterangan resmi seluruh pihak terkait.
Fokus penelusuran bukan menetapkan kesalahan seseorang sebelum waktunya, melainkan memastikan apakah kegiatan telah memenuhi ketentuan, apakah kewenangan pengawasan telah dijalankan, dan apakah keputusan yang diambil pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam persoalan yang menyangkut kawasan danau, kepastian hukum harus dibuktikan melalui prosedur, dokumen, dan tindakan nyata—bukan sekadar pernyataan bahwa masalah telah diselesaikan. IKN
