Intelkrimsusnews.com | Melawi, Kalimantan Barat — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas land clearing dan penimbunan jalan yang berkaitan dengan operasional PT Palma Adinusa Lestari (PAL) di Kecamatan Sayan menjadi sorotan, setelah muncul indikasi penggunaan BBM subsidi dalam kegiatan proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun(Sumber Terpercaya) menyebutkan, BBM subsidi diduga diperoleh dari antrean masyarakat di sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan disalurkan ke lokasi proyek melalui dua vendor lokal berinisial H.A. dan H.S. BBM tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan jalan yang merupakan bagian dari operasional perusahaan.”Ungkap Sumber.(Kamis 30 April 2026).
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus merugikan masyarakat yang berhak atas BBM subsidi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi dan penggunaan BBM subsidi diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tertentu, bukan untuk aktivitas komersial atau operasional perusahaan.
Dalam praktik operasional proyek, vendor merupakan pihak yang bekerja berdasarkan kontrak dan menjalankan pekerjaan atas nama perusahaan. Oleh karena itu, apabila BBM subsidi benar digunakan dalam kegiatan proyek, maka tanggung jawab tidak semata berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga melekat pada perusahaan sebagai pihak yang menerima manfaat dari aktivitas tersebut.
Sejumlah pihak menilai, tidak mungkin distribusi BBM subsidi ke dalam proyek berlangsung tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme kontrol internal serta kepatuhan terhadap standar operasional yang seharusnya diterapkan dalam setiap kegiatan perusahaan.
Masuknya BBM subsidi ke dalam rantai operasional proyek dinilai menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam pengawasan distribusi bahan bakar. Dalam sistem yang berjalan normal, setiap penggunaan bahan bakar untuk kegiatan industri semestinya menggunakan BBM non-subsidi yang diperoleh melalui jalur resmi.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana BBM subsidi dapat dialihkan dari antrean masyarakat ke kebutuhan proyek, siapa pihak yang mengetahui atau terlibat dalam distribusi tersebut, serta sejauh mana pengawasan perusahaan berjalan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Menyikapi dugaan tersebut, langkah evaluatif dinilai mendesak untuk dilakukan. Perusahaan diharapkan melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap rantai distribusi bahan bakar dalam proyek, termasuk menelusuri peran vendor yang terlibat.
Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Keputusan terhadap vendor yang diduga terlibat juga menjadi indikator komitmen perusahaan dalam menegakkan kepatuhan dan integritas operasional.
BBM subsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk menjamin akses energi bagi masyarakat. Penggunaannya di luar peruntukan, terlebih untuk kepentingan proyek komersial, berpotensi menggerus prinsip keadilan distribusi energi.
Publik kini menaruh perhatian terhadap langkah yang akan diambil oleh pihak perusahaan. Tidak hanya terkait klarifikasi, tetapi juga tindakan konkret dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun vendor terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang dari seluruh pihak terkait.
( Tim – Intivigasi Liputan)
Red/Tim*
