Intelkrimsusnews.com | Pontianak, KALBAR | Kamis 23 April 2026 – Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di sejumlah platform media daring dengan judul yang menyudutkan seorang pengusaha berinisial DS terkait dugaan keterlibatan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar ke aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sintang hingga Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, pihak yang bersangkutan melalui pernyataan resminya menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas atas seluruh tuduhan tersebut.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, DS menegaskan bahwa informasi yang disajikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat, cenderung spekulatif, serta tidak didukung oleh data dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik saya secara pribadi maupun aktivitas usaha yang saya jalankan. Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat dalam praktik distribusi BBM subsidi ilegal, apalagi hingga menyuplai ke aktivitas PETI sebagaimana yang dituduhkan,” tegas DS.
DS menjelaskan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankannya selama ini berada dalam koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam aspek distribusi dan pemanfaatan bahan bakar minyak. Ia juga menyatakan tidak memiliki keterkaitan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah manapun.
Menurutnya, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah dirinya merupakan aktor utama dalam jaringan distribusi ilegal, tanpa melalui proses konfirmasi yang berimbang dan profesional sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip jurnalistik.
Terkait tudingan bahwa dirinya tidak kooperatif karena tidak memberikan tanggapan kepada wartawan, DS memberikan penjelasan bahwa tidak adanya respons bukanlah bentuk penghindaran, melainkan karena tidak adanya permintaan konfirmasi yang disampaikan secara resmi dan proporsional.
“Saya tidak pernah menerima permintaan wawancara resmi yang disertai identitas jelas dan maksud yang transparan. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika kemudian disimpulkan saya menghindar atau tidak kooperatif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya selalu terbuka terhadap klarifikasi sepanjang dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai etika jurnalistik.
DS secara tegas membantah tudingan mengenai adanya skema distribusi BBM melalui jalur sungai maupun keberadaan “ponton pengisian BBM” yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dapat dibuktikan secara faktual.
Selain itu, terkait isu penjualan BBM subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), DS menyatakan tidak pernah melakukan praktik tersebut.
“Saya tidak pernah menjual BBM subsidi di luar ketentuan pemerintah. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menyesatkan publik,” tambahnya.
Dalam perspektif hukum, DS mengingatkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum di Indonesia. Ia menilai pemberitaan tersebut telah melampaui batas dengan menyajikan dugaan seolah-olah sebagai fakta yang telah terbukti.
Ia juga menekankan bahwa penyebutan identitas secara tidak langsung melalui inisial, namun dengan narasi yang mengarah, tetap berpotensi mencemarkan nama baik dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk respons atas dampak yang ditimbulkan, DS menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan dirinya.
“Kami sedang mengkaji langkah hukum, baik melalui mekanisme hak jawab maupun jalur hukum lainnya, guna melindungi reputasi dan kepentingan hukum kami,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, DS mengimbau kepada seluruh insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi dalam setiap produk jurnalistik, khususnya dalam isu-isu yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dalam praktik jurnalistik, konfirmasi dari semua pihak merupakan elemen krusial guna menjaga integritas informasi serta mencegah terjadinya trial by the press.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akuntabilitas informasi kepada publik.(*/Red)
