Sabtu, Januari 24, 2026

Dugaan Pungutan Liar Berkedok “Permintaan Wali Murid”

Peredaran dan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali marak di sekolah dasar negeri se-Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Praktik ini terjadi secara terbuka dan kolektif, meskipun sebelumnya telah ada larangan serta edaran tegas agar sekolah negeri tidak memperjualbelikan buku pelajaran kepada murid.

Solok, IntelKrimsusNews.com | Ironisnya, biaya pembelian LKS kembali dibebankan kepada siswa atau wali murid. Skema ini dinilai publik sebagai bentuk pungutan liar terselubung, karena dilakukan dalam lingkungan sekolah negeri yang seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan, baik langsung maupun tidak langsung.

Dalih yang digunakan pun terkesan klasik, yakni atas dasar “permintaan wali murid”. Namun alasan tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Dalam konteks pendidikan negeri, relasi antara sekolah dan orang tua tidak berada pada posisi setara, sehingga klaim kesepakatan patut dipertanyakan.

Regulasi yang melarang praktik ini sebenarnya sudah sangat jelas. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 secara tegas melarang satuan pendidikan memperjualbelikan buku kepada peserta didik. Begitu pula Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menutup ruang pungutan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa biaya pendidikan dasar tidak boleh dibebankan kepada peserta didik. Prinsip ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, H. Elafki, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan ataupun membenarkan penjualan LKS di sekolah. Ia bahkan menyatakan akan memanggil kepala sekolah jika ditemukan adanya kewajiban penggunaan LKS berbayar.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik penjualan LKS bukan kebijakan resmi Dinas Pendidikan, melainkan inisiatif oknum di tingkat sekolah. Kondisi ini membuka dugaan adanya pelanggaran administratif hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka komitmen negara terhadap pendidikan gratis hanya akan menjadi slogan. Sekolah negeri tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang bisnis dengan murid sebagai objek pungutan terselubung. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments