Intelkrimsus News
JAKARTA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Meski aparat kepolisian telah berulang kali menyatakan komitmen pemberantasan ilegal mining, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih marak hingga awal 2026, Jumat (16/1/2026).
Ketua Umum Lembaga Investigasi Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), Ossie Gumanti, menilai kerusakan lingkungan akibat PETI kian mengkhawatirkan. Menurutnya, pembukaan lahan tambang ilegal telah menyebabkan gunung dan hutan gundul, pendangkalan sungai, serta kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
“Kerusakan alam di Kalimantan Barat akibat PETI sudah sangat serius. Padahal sudah ada penegasan dari Presiden RI, Kapolri, hingga Kapolda Kalbar. Namun aktivitas tambang emas ilegal masih terus berlangsung,” ujar Ossie.
Ossie menyatakan dukungan terhadap pernyataan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto yang disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 di Pontianak, terkait komitmen menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, Ossie menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan. Ia menyebut masih banyak lokasi PETI aktif di berbagai kabupaten, seperti Sintang, Bengkayang, Landak, Sekadau, Kapuas Hulu, Sanggau, hingga Ketapang.
Lebih lanjut, Ossie mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membekingi aktivitas PETI, sehingga kerap kali operasi penindakan bocor sebelum dilakukan.
“Setiap ada operasi, para pekerja sudah lebih dulu tahu. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya oknum yang melindungi,” katanya.
Sementara itu, Evan, warga Kalimantan Barat, menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan. Ia menyebut penindakan lebih sering menyasar pekerja lapangan, bukan pemodal atau penampung emas.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh agar masyarakat percaya pada hukum,” ujarnya.
(IKN)
