Selasa, Februari 3, 2026

72 PPPK Dilaporkan Tokoh Adat Ke Polres Melawi

Samiun Ujek, S.A.P, didampingi tokoh adat Kabupaten Melawi, laporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian yang diduga dilakukan oleh 72 orang guru PPPK lulusan tahun 2021 ke Polres Melawi, Jumat (23/01/2026).

Kalbar, IntelKrimsus.com | Samiun Ujek menjelaskan, peristiwa bermula pada 8 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, saat tiga orang perwakilan guru PPPK yang mengaku sebagai koordinator kelompok mendatangi kediamannya. Kedatangan mereka bertujuan meminta bantuan dan pendampingan agar Pak Samiun bersedia memperjuangkan nasib 72 guru PPPK yang kala itu belum juga mendapatkan kepastian pengangkatan.

Laporan ini dilayangkan setelah berbagai upaya komunikasi, koordinasi, hingga penagihan jasa yang telah disepakati sebelumnya tidak pernah mendapat respons maupun itikad baik dari para terlapor. Padahal, kesepakatan tersebut dibuat secara sadar dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertulis bermaterai.

Dalam pertemuan tersebut, para koordinator menyampaikan janji bahwa sebelum Pak Samiun menjalankan pendampingan, mereka akan memberikan surat kuasa resmi. Selain itu, disepakati pula secara lisan bahwa apabila perjuangan tersebut berhasil hingga para guru PPPK dilantik dan menerima SK, maka akan diberikan jasa kerja sebesar Rp5.000.000 per orang.

“Kesepakatan itu bukan sekadar omongan. Sudah ada surat pernyataan tertulis, ditandatangani di atas materai oleh koordinator bersama dua orang lainnya,” ujar Samiun, Jumat (23/01/2026).

PPPKBerdasarkan kepercayaan dan posisinya sebagai tokoh adat, Samiun Ujek kemudian menjalankan pendampingan secara maksimal. Ia melakukan komunikasi, koordinasi, dan upaya pendekatan dengan berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, BKD, hingga ke tingkat pimpinan daerah.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Juli 2025, seluruh guru PPPK yang diperjuangkan tersebut resmi dilantik dan menerima SK pengangkatan. Namun ironisnya, setelah tujuan tercapai, para guru PPPK justru mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Jangankan membayar jasa, mengucapkan terima kasih saja tidak. Bahkan saya tidak diundang saat pelantikan. Ini sangat melukai perasaan,” ungkap Samiun dengan nada kecewa.

Hingga akhirnya, karena tidak ada itikad baik dan komunikasi terputus, Samiun Ujek memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan ingkar perjanjian tersebut ke Polres Melawi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments